PR BEKASI - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menanggapi perihal dicabutnya lampiran Peraturan Presiden (Perpres) tentang perizinan pemberian investasi terhadap industri minuman keras (miras).
Menanggapi pencabutan lampiran Perpres ini, Netty Prasetiyani menyampaikan WHO pernah menyebut, sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol selama tahun 2016, angka ini setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol.
Oleh karennya, Netty Prasetiyani menuturkan keputusan pemerintang mencabut aturan tersebut sudah tepat, karena memang tugas dari seorang pemimpin ialah melindungi rakyatnya.
"Melindungi dan memberikan jaminan kesehatan rakyat adalah amanah konstitusi pada pemerintah. Implementasinya antara lain dengan memastikan barang konsumsi yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat adalah barang yang baik, berkualitas dan halal," ucap Netty Prasetiyani.
Baca Juga: Honda Jazz Setop Produksi Sejak Bulan lalu, Sekarang Tersisa 3000 Unit
Baca Juga: Dinilai Ilegal dan Dapat Merugikan Masyarakat, Kominfo Resmi Blokir Situs Web Snack Video
Baca Juga: Telusuri Google Earth, Wanita Ini Terkejut Temukan Pulau Berbentuk Alat Kelamin Pria
"Apa jadinya jika pemerintah justru melegalkan investasi industri miras yang jelas buruk untuk kesehatan dan haram pula buat umat Islam yang mayoritas di negeri ini," sambungnya.
Terkait pemberian investasi miras ini, Netty menilai hal tersebut sangat berlawanan dengan apa yang selama ini dikampanyekan oleh Kementerian Kesehatan terkait hidup sehat.