PR BEKASI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya resmi telah memblokir situs web Snack Video.
Snack Video tengah menjadi pembahasan hangat lantaran akan di blokir oleh Kominfo.
Diketahui bahwa pengguna Snack Video di Indonesia juga cukup banyak.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kominfo untuk memblokir Snack Video.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Ringkus 22 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Jatim
Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Narasumber Tim Mahfud MD untuk Bahas UU ITE, Said Didu Khawatir
Dikabarkan bahwa melakui Snack Video, para penggunanya bisa mendapatkan uang. Akan teyapi hal tersebut tidak ada izin dari OJK.
Sebagaimana hal itu diampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi pada Rabu, 3 Maret 2021.