PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius untuk melakukan perubahan terhadap salah satu produk hukum undang-undang yang menuai kontroversi di masyarakat.
Presiden Jokowi menilai UU ITE dianggap salah kaprah di masyarakat dan menyebabkan beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap sebagai pasal karet.
Pemerintah telah membentuk Tim Kajian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menindaklanjuti wacana revisi undang-undang ITE yang diminta oleh presiden Jokowi.
Tim Kajian UU ITE dipimpin oleh Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM).
Baca Juga: PSSI Batalkan Laga Timnas U-23 vs PS TIra Persikabo, Indosiar dan Vidio Minta maaf
Baca Juga: Dua Pemuda di Bekasi Dikroyok hingga Babak Belur Usai Pesta Miras
Selama ini, UU ITE dianggap masyarakat memiliki pasal karet karena beberapa kasus dianggap tidak sesuai meski aturan tersebut bertujuan untuk mengatur etika dalam dunia maya.
Mahfud MD sebagai Menko Polhukam melibatkan tiga kementerian untuk fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.