Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Dewi Tanjung hingga Bintang Emon Soal Revisi Pasal

- 2 Maret 2021, 17:49 WIB
Ketua tim kajian UU ITE, Sugeng Purnomo.
Ketua tim kajian UU ITE, Sugeng Purnomo. /Antara/HO Humas Kemenko Polhukam

PR BEKASI – Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang para pelapor dan terlapor yang bersinggungan dengan urusan pidana terkait.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menyebutkan dari kalangan pelapor yang akan diminta masukannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Alaidid. 

“Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara virtual Antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi,” kata Sugeng Purnomo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 2 Maret 2021.

Tim Kajian UU ITE hingga saat ini terus mengumpulkan masukan dari berbagai narasumber, termasuk dari pelapor dan terlapor UU ITE.

Baca Juga: Bersyukur Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Gus Miftah: Kami Bangga Denganmu

Baca Juga: Divonis Sakit oleh Dokter Amerika, Nia Ramadhani Alami Penglihatan Kabur dan Lambat Berpikir

Masukan tersebut akan dikaji sebagai bagian dari kemungkinan revisi UU ITE. 

“Ini menjadi pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang,” kata Sugeng. 

Sugeng menyampaikan bahwa pada sesi pertama yang digelar Senin, 1 Maret 2021, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual menyoroti pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x