Soal Surat Edaran Kapolri, Said Didu: Ini Menunjukkan Bahwa UU ITE Bebas Ditafsirkan oleh Penegak Hukum

- 25 Februari 2021, 07:11 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

PR BEKASI - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari terkait dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri tentang penerapan UU ITE.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Said Didu menilai, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri itu, makin terlihat jelas bahwa selama ini pasal-pasal dalam UU ITE bebas ditafsirkan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Sengaja Pancing Kerumunan, Rocky Gerung: Lempar Hadiah dari Mobil, Itu Kan Minta Rakyat Kumpul

Baca Juga: Kritik Jokowi yang Sebabkan Kerumunan, Sherly Annavita: Mari Beri Contoh yang Baik Mulai dari Level Atas

Baca Juga: Tak Terima Jokowi Dikritik karena Disambut Kerumunan Warga, Ferdinand: Itu Euforia yang Tak Direncanakan

Hal itu disampaikan Said Didu saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "Polri: Jalan 'Damai' Meredam Kebencian di Medsos", Rabu, 24 Februari 2021.

"Surat Edaran Kapolri menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE itu betul-betul bebas ditafsirkan oleh penegak hukum, itu fakta," kata Said Didu, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Kamis, 25 Februari 2021.

"Karena sebenarnya hukum yang baik adalah hukum yang tidak bisa ditafsirkan secara subjektif oleh penyidik," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x