PR BEKASI - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari terkait dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri tentang penerapan UU ITE.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Said Didu menilai, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri itu, makin terlihat jelas bahwa selama ini pasal-pasal dalam UU ITE bebas ditafsirkan oleh aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Said Didu saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "Polri: Jalan 'Damai' Meredam Kebencian di Medsos", Rabu, 24 Februari 2021.
"Surat Edaran Kapolri menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE itu betul-betul bebas ditafsirkan oleh penegak hukum, itu fakta," kata Said Didu, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Kamis, 25 Februari 2021.
"Karena sebenarnya hukum yang baik adalah hukum yang tidak bisa ditafsirkan secara subjektif oleh penyidik," sambungnya.