Baca Juga: Soal Kerumunan di NTT, Ruhut Sitompul: Jokowi Ajak Warga yang Menyambutnya untuk Tetap Pakai Masker
Said Didu mengatakan, dengan adanya Surat Edaran Kapolri, itu artinya selama ini UU ITE memang bebas ditafsirkan oleh penegak hukum, dan berpotensi digunakan untuk kepentingan kekuasaan.
"Coba bayangkan bahwa ada undang-undang yang pelaksanaannya bisa lewat surat edaran penegak hukum. Artinya selama ini, UU ITE bisa ditafsirkan oleh penegak hukum mau ditafsirakan ke mana," kata Said Didu.
"Itu sangat potensial digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Itu bahayanya undang-undang yang bebas penafsiran," sambungnya.
Baca Juga: Dituduh Jadi Penyebab Batalnya Pernikahan Kalina-Vicky, Celine Evangelista: Aku Gak Punya Niat Jahat
Oleh karena itu, Said Didu menilai bahwa yang salah dalam UU ITE itu adalah adanya pasal-pasal yang bebas ditafsirkan oleh sejumlah pihak.
"Jadi kalau ada yang bilang undang-undang ini yang salah adalah pelaksanaannya, tidak salah. Tapi yang bikin salah adalah undang-undangnya yang terlalu bebas ditafsirkan," kata Said Didu.
Lebih lanjut, Said Didu menjelaskan bahwa dirinya yang juga pernah berada dalam posisi terlapor karena dugaan pelanggaran UU ITE, bisa berdebat selama berjam-jam dengan penyidik saat proses pemeriksaan.
"Saya mengalami pemeriksaan seperti itu, dan itu bisa berdebat berjam-jam karena penafsiran. Bahkan saya sedih melihat penyidik, karena penyidik susah sekali menafsirkan ruang di dalam undang-undang itu," tutur Said Didu.