Lantas, Said Didu pun mengingatkan bahwa undang-undang yang baik adalah undang-undang yang ruang penafsirannya sempit, sehingga tidak akan timbul salah persepsi.
"Jadi saya ingin menyatakan bahwa undang-undang itu adalah baik, apabila ruang penafsiran penyidik atau penegak hukum itu sempit. Kalau bisa tidak bisa ditafsirkan," ujar Said Didu.***