Soal Surat Edaran Kapolri, Said Didu: Ini Menunjukkan Bahwa UU ITE Bebas Ditafsirkan oleh Penegak Hukum

- 25 Februari 2021, 07:11 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

Lantas, Said Didu pun mengingatkan bahwa undang-undang yang baik adalah undang-undang yang ruang penafsirannya sempit, sehingga tidak akan timbul salah persepsi.

"Jadi saya ingin menyatakan bahwa undang-undang itu adalah baik, apabila ruang penafsiran penyidik atau penegak hukum itu sempit. Kalau bisa tidak bisa ditafsirkan," ujar Said Didu.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah