Soal Surat Edaran Kapolri, Said Didu: Ini Menunjukkan Bahwa UU ITE Bebas Ditafsirkan oleh Penegak Hukum

- 25 Februari 2021, 07:11 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

PR BEKASI - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari terkait dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri tentang penerapan UU ITE.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Said Didu menilai, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri itu, makin terlihat jelas bahwa selama ini pasal-pasal dalam UU ITE bebas ditafsirkan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Sengaja Pancing Kerumunan, Rocky Gerung: Lempar Hadiah dari Mobil, Itu Kan Minta Rakyat Kumpul

Baca Juga: Kritik Jokowi yang Sebabkan Kerumunan, Sherly Annavita: Mari Beri Contoh yang Baik Mulai dari Level Atas

Baca Juga: Tak Terima Jokowi Dikritik karena Disambut Kerumunan Warga, Ferdinand: Itu Euforia yang Tak Direncanakan

Hal itu disampaikan Said Didu saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "Polri: Jalan 'Damai' Meredam Kebencian di Medsos", Rabu, 24 Februari 2021.

"Surat Edaran Kapolri menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE itu betul-betul bebas ditafsirkan oleh penegak hukum, itu fakta," kata Said Didu, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Kamis, 25 Februari 2021.

"Karena sebenarnya hukum yang baik adalah hukum yang tidak bisa ditafsirkan secara subjektif oleh penyidik," sambungnya.

Baca Juga: Soal Kerumunan di NTT, Ruhut Sitompul: Jokowi Ajak Warga yang Menyambutnya untuk Tetap Pakai Masker

Said Didu mengatakan, dengan adanya Surat Edaran Kapolri, itu artinya selama ini UU ITE memang bebas ditafsirkan oleh penegak hukum, dan berpotensi digunakan untuk kepentingan kekuasaan.

"Coba bayangkan bahwa ada undang-undang yang pelaksanaannya bisa lewat surat edaran penegak hukum. Artinya selama ini, UU ITE bisa ditafsirkan oleh penegak hukum mau ditafsirakan ke mana," kata Said Didu.

"Itu sangat potensial digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Itu bahayanya undang-undang yang bebas penafsiran," sambungnya.

Baca Juga: Dituduh Jadi Penyebab Batalnya Pernikahan Kalina-Vicky, Celine Evangelista: Aku Gak Punya Niat Jahat

Oleh karena itu, Said Didu menilai bahwa yang salah dalam UU ITE itu adalah adanya pasal-pasal yang bebas ditafsirkan oleh sejumlah pihak.

"Jadi kalau ada yang bilang undang-undang ini yang salah adalah pelaksanaannya, tidak salah. Tapi yang bikin salah adalah undang-undangnya yang terlalu bebas ditafsirkan," kata Said Didu.

Lebih lanjut, Said Didu menjelaskan bahwa dirinya yang juga pernah berada dalam posisi terlapor karena dugaan pelanggaran UU ITE, bisa berdebat selama berjam-jam dengan penyidik saat proses pemeriksaan.

Baca Juga: Bela Jokowi Soal Kerumunan Massa di NTT, dr. Tirta: Beliau Tak Pernah Ajak Kumpul, Itu Pure Antusias Warga

"Saya mengalami pemeriksaan seperti itu, dan itu bisa berdebat berjam-jam karena penafsiran. Bahkan saya sedih melihat penyidik, karena penyidik susah sekali menafsirkan ruang di dalam undang-undang itu," tutur Said Didu.

Lantas, Said Didu pun mengingatkan bahwa undang-undang yang baik adalah undang-undang yang ruang penafsirannya sempit, sehingga tidak akan timbul salah persepsi.

"Jadi saya ingin menyatakan bahwa undang-undang itu adalah baik, apabila ruang penafsiran penyidik atau penegak hukum itu sempit. Kalau bisa tidak bisa ditafsirkan," ujar Said Didu.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah