Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Dewi Tanjung hingga Bintang Emon Soal Revisi Pasal

- 2 Maret 2021, 17:49 WIB
Ketua tim kajian UU ITE, Sugeng Purnomo.
Ketua tim kajian UU ITE, Sugeng Purnomo. /Antara/HO Humas Kemenko Polhukam

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henry Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap multitafsir atau pasal karet. 

Sementara Sub TIM II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah sejumlah pasal di UU ITE yang dianggap multitafsir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak. 

Tim Kajian UU ITE diberikan waktu kerja tiga bulan sampai dengan 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah