PR BEKASI - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi pada Rabu, 24 Februari 2021 menjelaskan aturan main baru dalam menindak para terduga pelanggar UU ITE.
Pemberian peringatan secara virtual telah mulai dijalankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari sistem kerja Virtual Police untuk mengedepankan upaya restorative justice.
Upaya restorative justice atau upaya menciptakan keadilan bagi pelaku dan korban atau upaya mencari titik keseimbangan salah satunya dengan memberikan peringatan melalui pesan kepada akun pemilik konten yang diduga melanggar hukum.
Sebelum memberi peringatan secara virtual, terlebih dahulu akan meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE.
Baca Juga: Kirim 25 Juta Makser Gratis: Gedung Putih: Target 1.300 Pusat Kesehatan dan 60.000 Dapur Umum
Dengan cara itu maka pemberian peringatan virtual akan menjadi objektif, tidak lagi subjektif dari penyidik Polri.
Dikatakan oleh Slamet Uliandi bahwa penindakan terhadap pelanggar UU ITE akan menjadi bagian terakhir, pihaknya kini akan mengedepankan upaya restorative justice, mulai dari memberikan edukasi, peringatan virtual hingga penegakkan hukum.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA