Cara Baru Penindakan Pelanggar UU ITE, Polisi Virtual Akan Beri Peringatan Lewat DM

- 25 Februari 2021, 13:23 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menegaskan bahwa akan ada penindakan virtual jika ada pelanggara ITE.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menegaskan bahwa akan ada penindakan virtual jika ada pelanggara ITE. /Antara

PR BEKASI - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi pada Rabu, 24 Februari 2021 menjelaskan aturan main baru dalam menindak para terduga pelanggar UU ITE.

Pemberian peringatan secara virtual telah mulai dijalankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari sistem kerja Virtual Police untuk mengedepankan upaya restorative justice.

Upaya restorative justice atau upaya menciptakan keadilan bagi pelaku dan korban atau upaya mencari titik keseimbangan salah satunya dengan memberikan peringatan melalui pesan kepada akun pemilik konten yang diduga melanggar hukum.

Sebelum memberi peringatan secara virtual, terlebih dahulu akan meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE.

Baca Juga: Kecam Tindakan Oknum TNI-Polri Jual Senjata ke KKB di Papua, HNW: Harus Sanksi Tegas Agar Tak Diulangi!

Baca Juga: Cek Fakta: Salat Jumat Dikabarkan Telah Dilarang oleh Gus Yaqut Setelah Suratnya Ditandatangani, Ini Faktanya

Baca Juga: Kirim 25 Juta Makser Gratis: Gedung Putih: Target 1.300 Pusat Kesehatan dan 60.000 Dapur Umum

Dengan cara itu maka pemberian peringatan virtual akan menjadi objektif, tidak lagi subjektif dari penyidik Polri.

Dikatakan oleh Slamet Uliandi bahwa penindakan terhadap pelanggar UU ITE akan menjadi bagian terakhir, pihaknya kini akan mengedepankan upaya restorative justice, mulai dari memberikan edukasi, peringatan virtual hingga penegakkan hukum.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x