Cara Baru Penindakan Pelanggar UU ITE, Polisi Virtual Akan Beri Peringatan Lewat DM

- 25 Februari 2021, 13:23 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menegaskan bahwa akan ada penindakan virtual jika ada pelanggara ITE.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menegaskan bahwa akan ada penindakan virtual jika ada pelanggara ITE. /Antara

"Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama, edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual, kami lakukan mediasi, restorative justice," kata Slamet Uliandi.

"Setelah restorative justice, baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakkan hukum, melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika dan produktif," sambung Slamet Uliandi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Retno Marsudi Temui Menlu Myanmar di Bangkok, Bahas Penyelesaian Gejolak Politik Myanmar

Beberapa hal yang bisa diselesaikan dengan restorative justice seperti pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.

Untuk hal-hal tersebut maka pelaku tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Dikatakan Slamet Uliandi, bahwa pengkritik pemerintah juga tidak akan ditindak jika kritik tersebut disampaikan secara santun dan berada. Penindakan akan dilakukan jika kritik tersebut dibumbui ujaran kebencian dan hoaks.

"Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan itu yang tidak baik," kata Slamet Uliandi.

Baca Juga: Siap Arungi Moto2 2021, Pertamina Mandalika SAG Team Resmi Luncurkan Motor

Hingga kini pihak kepolisian mengaku telah memberi peringatan sebanyak 12 kali peringatan virtual kepada akun media sosial.

Dikatakan oleh Slamet Uliandi, setiap hari Dittipidsiber melakukan patroli siber untuk mengawasi konten terindikasi menghasut atau menyebar hoaks.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah