Sementara lain, saat ini tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka. Terkait hal tersebut, Dedy mengatakan saat ini Kominfo masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.
"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," kata Dedy, Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Akhirnya, Kominfo Resmi Blokir Situs Web Snack Video, Berpotensi Merugikan Masyarakat".
Baca Juga: Jokowi Minta Tiga Kementerian Tindaklanjuti Revisi UU ITE, Menteri Kominfo Beri Tanggapan
Dedy juga menambahkan bahwa bahwa aplikasi Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh di Playstore.
Sebab, hal itu lantaran proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu, dan berkoordinasi dengan Google HQ di AS.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh.
Baca Juga: Achsanul Qosasi: Apakah Covid-19 B117 Sengaja Dimunculkan sebagai Isu Medis yang Berujung Bisnis?
Tak hanya itu, pihaknya juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hal ini sebagaimana disampaikannya melalui keterangan di Jakarta, Senin, 3 Maret 2021, sebagaimana dikutip dari ANTARA.