PR BEKASI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu turut mengomentari terpilihnya Nikita Mirzani sebagai salah satu narasumber Tim Kajian ITE Kemenko Polhukam, Mahfud MD.
Dalam tanggapannya, Nikita Mirzani meminta UU ITE untuk tidak dihapus dan menyebut revisi UU ITE bisa membuat para pengguna media sosial di Indonesia semakin bar-bar.
Menanggapi hal tersebut, Said Didu mengaku khawatir.
Dirinya berharap agar jangan sampai dengan pernyataan Nikita Mirzani tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD malah menyimpulkan bahwa UU ITE tidak bermasalah.
Baca Juga: Jokowi Minta Tiga Kementerian Tindaklanjuti Revisi UU ITE, Menteri Kominfo Beri Tanggapan
Baca Juga: Achsanul Qosasi: Apakah Covid-19 B117 Sengaja Dimunculkan sebagai Isu Medis yang Berujung Bisnis?
"Semoga bukan karena pernyataan ini Bpk Menko Polhukam (Mahfud MD) menyatakan bahwa UU ITE tdk bermasalah," cuitnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, pada Rabu, 3 Maret 2021.
Pernyataan pak Menkopolhukam dg Nikita Mirzani thdp UU ITE searah.
Padahal faktanya korban UU ITE sdh banyak. pic.twitter.com/9y2rxdJnhs— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 3, 2021
Sebelumnya, Nikita Mirzani justru meminta agar aparat penegak hukum bisa bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.