Selain Nikita Mirzani, hal sama juga diungkapkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru.
"Saya kira poinnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain," ujarnya.
Baca Juga: PSSI Batalkan Laga Timnas U-23 vs PS TIra Persikabo, Indosiar dan Vidio Minta maaf
"Bapaknya dihina, ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan," sambungnya.
Sedikit yang tahu, Said Didu juga sempat terjerat dengan kasus UU ITE satu tahun yang lalu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dibuat kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April, 2020.
Polemik Said Didu dan Luhut bermula dari sebuah video yang diunggah Said Didu di kanal YouTube pribadinya dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang".
Baca Juga: Trending di Twitter, Kaesang Pangarep Dikabarkan akan Beli Klub Sepakbola Tanah Air
Said Didu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.