Soal Pencabutan Lampiran Perpres Miras, Legislator PKS Minta Pemerintah Lebih Teliti

- 3 Maret 2021, 21:26 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani menyebut seharusnya pemerintah sedari awal melakukan kajian, penelitian dan meminta masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat atau pihak lain yang terkait.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani menyebut seharusnya pemerintah sedari awal melakukan kajian, penelitian dan meminta masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat atau pihak lain yang terkait. /PKS

Tentu menjadi berlawanan bila disatu sisi pemerintah menggaungkan hidup sehat, tetapi disisi lain mendorong kemajuan industri miras.

"Rilis Kemenkes menyebutkan sepuluh dampak negatif dari minuman beralkohol bagi kesehatan. Artinya rakyat diminta untuk menghindari miras. Jadi aneh kan jika malah dilegalkan dan didorong investasi industrinya," ujarnya.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Ringkus 22 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Jatim

Selain itu, Netty juga berharap agar pemerintah kedepannya dalam membuat kebijakan agar dapat mengkaji lebih dalam lagi secara matang serta turut melibatkan pihak-pihak terkait.

"Apa sih susahnya melakukan kajian, penelitian dan meminta masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat atau pihak lain yang terkait. Jangan pernah coba-coba, test the water, apalagi tidak menelah dengan teliti setiap kebijakan yang dibuat," ucapnya.

"Ini hanya membuat kontra produktif dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Jika pola komunikasi publik semacam ini terus dilakukan pemerintah, jangan salahkan masyarakat jika mengabaikan pemerintah," sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi PKS, Rabu, 3 Maret 2021.

Sebelumnya, diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Narasumber Tim Mahfud MD untuk Bahas UU ITE, Said Didu Khawatir

Di dalam Perpres tersebut turut mengatur di dalamnya terkait kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi. Pepres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pepres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah