Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Lalu kemudian kebijakan pemberian izin investasi terhadap industri miras ini dikritik oleh banyak pihak yang menolak diizinkannya investasi tersebut.
Baca Juga: PSSI Batalkan Laga Timnas U-23 vs PS TIra Persikabo, Indosiar dan Vidio Minta maaf
Diantara yang menolak diperbolehkannya investasi terhadap industri miras ini ialah MUI, Muhammadiyah, NU, dan pihak-pihak lainnya.
Namun kini lampiran Perpres yang mengatur perizinan investasi di industri miras tersebut telah dicabut oleh Presiden Jokowi, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai macam pihak sebelumnya.***