Soal Pencabutan Lampiran Perpres Miras, Legislator PKS Minta Pemerintah Lebih Teliti

- 3 Maret 2021, 21:26 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani menyebut seharusnya pemerintah sedari awal melakukan kajian, penelitian dan meminta masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat atau pihak lain yang terkait.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani menyebut seharusnya pemerintah sedari awal melakukan kajian, penelitian dan meminta masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat atau pihak lain yang terkait. /PKS

PR BEKASI - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menanggapi perihal dicabutnya lampiran Peraturan Presiden (Perpres) tentang perizinan pemberian investasi terhadap industri minuman keras (miras).

Menanggapi pencabutan lampiran Perpres ini, Netty Prasetiyani menyampaikan WHO pernah menyebut, sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol selama tahun 2016, angka ini setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol.

Oleh karennya, Netty Prasetiyani menuturkan keputusan pemerintang mencabut aturan tersebut sudah tepat, karena memang tugas dari seorang pemimpin ialah melindungi rakyatnya.

"Melindungi dan memberikan jaminan kesehatan rakyat adalah amanah konstitusi pada pemerintah. Implementasinya antara lain dengan memastikan barang konsumsi yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat adalah barang yang baik, berkualitas dan halal," ucap Netty Prasetiyani.

Baca Juga: Honda Jazz Setop Produksi Sejak Bulan lalu, Sekarang Tersisa 3000 Unit

Baca Juga: Dinilai Ilegal dan Dapat Merugikan Masyarakat, Kominfo Resmi Blokir Situs Web Snack Video

Baca Juga: Telusuri Google Earth, Wanita Ini Terkejut Temukan Pulau Berbentuk Alat Kelamin Pria

"Apa jadinya jika pemerintah justru melegalkan investasi industri miras yang jelas buruk untuk kesehatan dan haram pula buat umat Islam yang mayoritas di negeri ini," sambungnya.

Terkait pemberian investasi miras ini, Netty menilai hal tersebut sangat berlawanan dengan apa yang selama ini dikampanyekan oleh Kementerian Kesehatan terkait hidup sehat.

Tentu menjadi berlawanan bila disatu sisi pemerintah menggaungkan hidup sehat, tetapi disisi lain mendorong kemajuan industri miras.

"Rilis Kemenkes menyebutkan sepuluh dampak negatif dari minuman beralkohol bagi kesehatan. Artinya rakyat diminta untuk menghindari miras. Jadi aneh kan jika malah dilegalkan dan didorong investasi industrinya," ujarnya.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Ringkus 22 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Jatim

Selain itu, Netty juga berharap agar pemerintah kedepannya dalam membuat kebijakan agar dapat mengkaji lebih dalam lagi secara matang serta turut melibatkan pihak-pihak terkait.

"Apa sih susahnya melakukan kajian, penelitian dan meminta masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat atau pihak lain yang terkait. Jangan pernah coba-coba, test the water, apalagi tidak menelah dengan teliti setiap kebijakan yang dibuat," ucapnya.

"Ini hanya membuat kontra produktif dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Jika pola komunikasi publik semacam ini terus dilakukan pemerintah, jangan salahkan masyarakat jika mengabaikan pemerintah," sambungnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi PKS, Rabu, 3 Maret 2021.

Sebelumnya, diketahui pada 2 Februari 2021, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Narasumber Tim Mahfud MD untuk Bahas UU ITE, Said Didu Khawatir

Di dalam Perpres tersebut turut mengatur di dalamnya terkait kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi. Pepres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pepres ini, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Lalu kemudian kebijakan pemberian izin investasi terhadap industri miras ini dikritik oleh banyak pihak yang menolak diizinkannya investasi tersebut.

Baca Juga: PSSI Batalkan Laga Timnas U-23 vs PS TIra Persikabo, Indosiar dan Vidio Minta maaf

Diantara yang menolak diperbolehkannya investasi terhadap industri miras ini ialah MUI, Muhammadiyah, NU, dan pihak-pihak lainnya.

Namun kini lampiran Perpres yang mengatur perizinan investasi di industri miras tersebut telah dicabut oleh Presiden Jokowi, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai macam pihak sebelumnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah