Cek Fakta: Beredar Video Jemaah Salat Idul Adha Ditangkap dan Dirantai di Bekasi karena Langgar PPKM Darurat

22 Juli 2021, 19:55 WIB
Beredar video yang disebut sebagai video yang memperlihatkan jamaah salat Idul Adha ditangkap di Bekasi./Ist /

PR BEKASI – Beredar video di media sosial yang memperlihatkan sekumpulan orang hendak menunaikan salat Idul Adha ditangkap dan dirantai.

Dalam video yang beredar itu terlihat jemaah diangkut menggunakan truk dengan kondisi tangan di borgol.

Kejadian dalam video yang beredar itu diklaim terjadi di Bekasi di masa PPKM Darurat.

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo, Kamis, 22 Juli 2021, klaim bahwa jemaah Idul Adha di Bekasi diborgol karena melanggar PPKM darurat adalah klaim keliru atau hoaks.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Syarat Buat e-KTP Harus Miliki Sertifikat Vaksin Covid-19?

Video tersebut dilengkapi dengan narasi sebagai berikut:

"Nasib saudara-saudara kita di Bekasi gara-gara mau salat Ied. Mereka ditangkap dirantai dan dikerangkeng.

Sudah seperti di Uyghur Tibet dan Burma nih, nih rezim dholim sedholim-dholimnya jangan-jangan ini test setelahnya bisa-bisa berlanjut nih kondisi seperti ini. Selamat datang di Uygur".

Faktanya, dikutip dari situs media Malaysia bahwa kejadian di video itu terjadi di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Malaysia.

Baca Juga: Cek Fakta: Pasca Terpapar Covid-19, Kondisi Gibran Rakabuming Dikabarkan Alami Lumpuh Total

Disebutkan bahwa sebanyak 30 warga negara asing (WNA) dan seorang wanita ditangkap karena menyebabkan kerumunan pada saat perayaan Idul Adha 2021.

Kepala Kepolisian Daerah Gombak Zainal Mohamed menyampaikan bahwa mendapat laporan dari warga telah terjadi kerumunan.

Dari 30 WNA ini, expat orang memiliki dokumen sah dan eman orang memiliki izin kerja sementara yang telah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Fenomena Aphelion Sebabkan Cuaca Dingin di Indonesia hingga Agustus 2021

Akibat perbuatannya, 30 WN ini dibawa ke Pengadilan Negeri Selayang untuk diperiksa lebih lanjut terkait pelanggaran yang mereka lakkan.

Sementara itu, seorang wanita Malaysia yang berada di kerumunan itu hanya mendapatkan hukuman denda sebesar 4.000 ringgit atau setara dengan Rp13,7 juta.

Dengan demikian, klaim bahwa jemaah Idul Adha di Bekasi diborgol karena melanggar PPKM darurat adalah hoaks dan termasuk kontek keliru (false context).

Konten keliru adalah konten yang disajikan dengan narasi dan konten yang salah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler