Cek Fakta: Benarkah Pasien Covid-19 Bisa Ajukan Pengembalian Biaya Perawatan di RS? Cek Faktanya

29 Juli 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi. Informasi hoaks yang menyatakan bahwa pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim sendiri biaya perawatan RS melalui Dinas Kesehatan. /Pexels

PR BEKASI - Beredar kabar di berbagai media sosial yang menyebutkan bahwa pasien Covid-19 dapat mengajukan sendiri pengembalian biaya perawatan di Rumah Sakit (RS) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kabar tersebut tersebar luas salah satunya dari pesan berantai aplikasi WhatsApp.

Namun menurut hasil penelusuran seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jala Hoaks, informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Faktanya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan klarifikasi bahwa pesan berantai yang beredar tersebut adalah tidak benar alias salah.

Baca Juga: Mahfud MD Bagikan Cerita Haru Pasien Covid-19, Rocky Gerung: Dia Cari-cari Cara untuk Eksis di Medsos

"Tidak ada kebijakan seperti yang di info tersebut," kata Dokter Lies dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Sementara saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengupayakan pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19.

Penggantian biaya tersebut termasuk pelayanan di rawat jalan atau rawat inap sejak 28 Januari 2020 lalu.

Dan juga biaya pelayanaBaca Juga: Mahfud MD Bagikan Kisah Haru Pasien Covid-19, Gus Nadir: Anda Sebaiknya Pastikan Kejadian Itu Tak Terjadi Lagi

Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4718/2021 seluruh proses pengajuan klaim dilakukan oleh Rumah Sakit berdasarkan data pasien yang ada di Rumah Sakit, bukan dilakukan oleh pasien sendiri ke Dinas Kesehatan setempat.

Pesan itu menginformasikan agar para pasien Covid-19 dapat menyimpan dengan rapi semua Kwitansi, Nota, Struk, Bukti Pembayaran, dan Rekam Medis selama Perawatan di RS.

Karena fotokopinya dapat digunakan untuk mengajukan klaim pengembalian biaya perawatan ke Dinas Kesehatan setempat.

Jadi informasi yang menyebutkan bahwa pasien Covid-19 dapat mengajukan sendiri klaim perawatan di RS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) merupakan informasi yang salah atau hoaks. ***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Jala Hoaks

Tags

Terkini

Terpopuler