Cek Fakta: Setya Novanto Dibebaskan Meski Baru Ditahan 2 Tahun, Simak Faktanya

15 April 2020, 11:59 WIB
TERPIDANA korupsi yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto.*/DOK PR /

PIKIRAN RAKYAT – Pemilik akun Facebook bernama Komarudin Al Haz mengunggah cuplikan berita mengenai pembebasan bersyarat bagi para narapidana sebagai upaya meredam laju penyebaran virus corona.

Akun Komarudin Al Haz mengunggah hasil tangkapan layar yang menampilkan daftar narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun.

Tangkapan layar tersebut merupakan telekonferensi Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan agenda pembahasan penanganan virus corona di lembaga permasyarakatan.

Dalam unggahan pada tanggal 4 April 2020, Komarudin Al Haz menambahkan keterangan bahwa Setya Novanto akan dibebaskan karena adanya kebijakan yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

Baca Juga: Cek Fakta: Hotman Paris Akan Undang BTS dan EXO Setelah Corona Berlalu, Simak Faktanya

“Papa Setya Novanto masuk penjara 2018 dan dibebasin 2020 padahal vonisnya 15 tahun penjara. Bahagia banget ya para koruptor hidupnya di era Jokowi,” tutur Komarudin Al Haz.

Keputusan Menkumham tersebut dilakukan beradasarkan instruksi pembebasan narapidana sebagai kebijakan yang dikeluarkan WHO beberapa waktu lalu.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Masyarakat Indonesia Anti Fitnah (Mafindo), Menkumham Yasona Laoly sempat membuat usulan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 dengan mengajukan pembebasan narapidana yang terjerat akibat kasus narkotika dengan syarat masa tahanan 5-10 tahun.

Selain itu, Yasona Laoly juga mengajukan usulan untuk membebaskan narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun yang setidaknya telah menjalani 2/3 dari keseluruhan masa tahanan yang telah ditentukan. Namun Presiden Joko Widodo menolak usulan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Suplemen Imboos Disebut Bisa Memperparah Gejala Corona 

Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah hanya akan membebaskan narapidana yang terjerat pidana umum dan tidak akan mengabulkan usulan revisi PP Nomor 9 Tahun 2012.

PP Nomor 9 Tahun 2012 tersebut memuat aturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan yang disebut sebagai PP mengenai pengetatan hukuman bagi koruptor.

Selain itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah hinggak kini tetap berpegang teguh dengan tidak memberikan remisi bagi para narapidana koruptor.

Mahfud menjelaskan 30.000 narapidana yang kini telah dibebaskan merupakan narapidana yang terjerat tindak pidana umum.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler