Cek Fakta, Pemerintah Disebut Wajibkan Poligami dan Istri yang Tak Mengizinkan Akan Dipidana, Simak Faktanya

7 Maret 2022, 09:56 WIB
Benarkah pemerintah wajibkan poligami dan wanita yang menolaknya akan dipidana? Begini faktanya. /Youtube The New Yorker/

PR BEKASI - Apakah benar Pemerintah Indonesia mewajibkan poligami bagi setiap laki-laki dewasa dan istri yang tidak mengizinkannya akan dipidana? Simak faktanya.

Netizen baru-baru ini digegerkan dengan informasi soal poligami yang terdapat dalam sebuah unggahan video di TikTok.

Dalam video itu diperlihatkan tangkapan layar narasi-narasi dengan latar foto Wakil Presiden Indonesia, KH Maruf Amin.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Tak Melarang Jika Irwansyah Ingin Poligami: Aku Ingin Hidup di Dunia Itu untuk Akhirat

Narasi yang disematkan pada video tersebut seolah-olah menunjukkan kalau Maruf Amin mengatakan pemerintah telah menetapkan kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa.

Kebijakan itu bertujuan untuk mengantisipasi sekaligus mengurangi jumlah janda di Indonesia.

Wanita yang menolak kebijakan tersebut disebut akan dikenakan hukuman pidana dua tahun dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Irwansyah Akui Tak Miliki Keinginan untuk Poligami: Satu Aja Berat

Adapun narasi yang disertakan dalam video soal poligami itu adalah sebagai berikut:

"Astagfirullah aturan macam apa kayak gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??"

Lantas benarkah pemerintah mewajibkan poligami bagi laki-laki yang sudah dewasa dan istri yang menolaknya akan dipidana? Ternyata ini faktanya.

Baca Juga: Aldi Taher Tawarkan Posisi Presiden Poligami ke Raffi Ahmad hingga Deddy Corbuzier: Apakah Mau?

Dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com hingga tanggal 7 Maret 2022, belum ditemukan kebijakan wajib poligami seperti yang disebutkan di atas.

Juga tidak ditemukan pernyataan Wapres Maruf Amin yang membahas soal kebijakan poligami tersebut.

Pemerintah telah mengatur hukum pernikahan, termasuk aturan poligami, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Rohimah Masih Buka Peluang Rujuk dengan Kiwil: Satu Permintaan Saya, Tidak Ada Poligami Lagi

Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi:

"Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh membunyai seorang suami (asas monogami)."

Sementara dasar hukum poligami, terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi:

"Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."

Baca Juga: Madam Rifdha Terawang Pernikahan Alvin Faiz-Henny Rahman: Sudah Dekat Selama 1 Tahun dan Bakal Poligami

Khusus bagi warga negara beragama Islam, dasar hukum tentang poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI, yang berbunyi:

"Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi.

Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Maka bisa dipastikan bahwa informasi yang menyebut laki-laki dewasa wajib berpoligami dan wanita yang menolaknya akan dipidana adalah hoax.***

Video hoax yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami.

Editor: Ghiffary Zaka

Tags

Terkini

Terpopuler