Cek Fakta: Benarkah Jokowi Telah Menggunakan Dana Ibadah Haji untuk Pembangunan Infrastruktur?

12 Juni 2020, 14:01 WIB
ILUSTRASI uang rupiah.* /PIXABAY/

PR BEKASI - Beredar sebuah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggunakan dana haji.

Namun berdasarkan penelusuran, informasi tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, seorang pengguna Facebook pada Kamis, 11 Juni 2020 mengirimkan sebuah tautan artikel yang berjudul 'Jokowi Ternyata Sudah Pakai Rp 38,5 Triliun Dana Haji, Jamaah Tak Diberitahu'.

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Stimulus Tambahan untuk Sektor Industri Terdampak Covid-19

Artikel yang disiarkan sejak 27 April 2019 itu berisi informasi yang menyatakan Presiden Joko Widodo sesungguhnya sudah menggunakan dana haji.

Diantaranya untuk keperluan pembangunan jalur kereta api, rehabilitasi kantor urusan agama, revitalisasi asrama haji, serta pembangunan kampus Pendidikan Tinggi Islam Negeri.

Mantan Wali Kota Solo itu juga diklaim mengalokasikan Rp 7,4 triliun untuk Kementerian PUPR, yang digunakan sebagai dana pembangunan jalan, jembatan layang, pengendalian banjir, serta pengelolaan bendungan.

Baca Juga: Disoroti Media Asing, Anak Angkat di Sumatera Selatan Nikahi Ibunya Sendiri yang Terpaut 41 Tahun

Hingga Kamis, kiriman tersebut telah dibagikan ulang sebanyak 73 kali dan dikomentari 82 pengguna.

Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam situs resminya menyatakan dana jemaah haji dikelola dalam bentuk rupiah dan valuta asing bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Hasil pengelolaan valuta asing itu dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Presiden Suriah Pecat Perdana Menteri Tanpa Ungkap Alasannya

Dana tersebut tersimpan di rekening BPKH. Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dana itu akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh badan tersebut.

Dana konversi rupiah itu tetap akan tersedia di rekening BPKH dan dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji.

Kepala BP-BPKH Anggito Abimanyu menyatakan seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Mencium Janda Selama 1 Menit Dikabarkan Bisa Perpanjang Umur hingga 1 Tahun

Dengan demikian, unggahan dan artikel yang menyatakan bahwa Jokowi telah menggunakan dana haji di luar kegiatan ibadah di Tanah Suci merupakan hoaks atau informasi yang direkayasa.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler