Cek Fakta: Aksi Demonstrasi Mahasiswa Dikabarkan Bisa Dikawal TNI

30 Juni 2020, 15:27 WIB
AKSI demonstrasi mahasiswa yang dilakukan di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 24 September 2019.* /Foto Istimewa PR/Antara

PR BEKASI – Pemilik akun Facebook Salahudin Al Ayyubi mengklaim mahasiswa dari berbagai institusi yang berencana menggelar aksi demonstrasi bisa mengajukan pengawalan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kapuspen Mabes TNI Mayjen Sisriadi, salam komando! Mahasiswa bisa minta bantuan ke Kodam jika ingin didampingi saat gelar unjuk rasa. Kewenangan itu sudah bukan lagi milik Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto,” demikian narasi yang diunggah Salahudin Al Ayyubi.

Mafindo melaporkan, dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, bahwa klaim tersebut merupakan informasi yang salah dan menyesatkan.

Baca Juga: Studi Terbaru: Suhu Kutub Selatan Meningkat Tiga Kali Lipat, Tak Ada yang Mengira Itu Bisa Terjadi 

Klaim tersebut disimpulkan secara keliru karena faktanya hingga kini menurut ketentuan yang berlaku, hak mengawal aksi demonstrasi adalah hak pihak kepolisian bukan TNI, termasuk dalam pengurusan izin keramaian.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1989 yang menjelaskan tentang kewenangan Polri, salah satunya mengawal demonstrasi. TNI bisa saja diturunkan ke lapangan jika tenaga kepolisian dalam kondisi tertentu tidak mencukupi.

“Kewenangan panglima dalam pengendalian operasi sudah dibagi habis ke satuan bawah. Mereka seharusnya minta ke tingkat pangdam. Panglima kan sudah dibagi habis kewenangannya,” tutur Mayor Jenderal TNI Sisriadi dalam sebuah pernyataan pada 25 September 2019.

Baca Juga: Cek Fakta: Kemenhub Dikabarkan Akan Berlakukan Pajak Sepeda 

Sisriadi juga menyebut hanya dalam keadaan yang dibutuhkan, TNI bisa ditugaskan untuk membantu kegiatan tersebut.

Mekanismenya pun akan diserahkan ke pihak Kodam di daerah yang bersangkutan. Meski begitu bukan berarti TNI ikut dalam kegiatan yang bersifat politik.

“TNI membantu polisi jika memang tenaga polisi tidak cukup. Prosedurnya begitu dan itu sudah pada level di lapangan dan bukan pada Panglima TNI lagi. Urusannya diserahkan komandan di bawah dan mereka punya prosedur masing-masing dan itu kan tugas perbantuan,” tutur Sisriadi.

Baca Juga: Ilmuwan Khawatir Virus Baru Lebih Ganas, Pemerintah Gandakan Masa Karantina Wilayah di Beijing 

Selain itu, foto yang diunggah Salahudin Al Ayyubi merupakan foto yang dimuat dalam artikel berjudul “Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayor Jenderal Sisriadi: Masalah Kelebihan Perwira Dulu Dianggap Tabu” yang dirilis pada 7 Februari 2019.

Foto tersebut merupakan dokumentasi dari Pusat Penerangan TNI saat Kapuspen TNI Mayor Jenderal Sisriadi di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta pada 31 Januari 2019.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler