PR BEKASI – Beredar kabar terkait link formulir online pengajuan BANPRES (Bantuan Presiden) dari pemerintahan pusat bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Link formulir tersebut meminta data pribadi lengkap sebagai syarat-syaratnya untuk mendapatkan BANPRES.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Rabu, 21 Oktober 2020, bahwa formulir online yang meminta data pribadi lengkap untuk mendapatkan BANPRES dari pemerintahan pusat bagi Usaha Kecil dan Menengah oleh Kementerian Koperasi dan UKM adalah salah atau hoaks.
Baca Juga: Arief Muhammad Akhirnya Deklarasikan Diri Soal Baliho 'Siap Jadi Nomor 1', Banyak Pendukung Kecewa
Berikut narasi yang tercantum dalam formulir tersebut:
1. form Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) – Tahap III
Data yang diisikan wajib diisi dengan benar, tidak diperkenankan data fiktif. Segala kecurangan pengisian data akan berakibat pada pengisi formulir. Formulir akan ditutup secara otomatis tanggal 10 November 2020.
FORM BERLAKU NASIONAL dapat diisi oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia
*Required
PERNYATAAN: Dengan mengisi data ini, saya dengan benar akan mengajukan Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif Usaha Mikro. Dengan mengisi form ini , saya akan dihubungi secara pribadi oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM (qq. Perbankan BRI/BNI/SYARIAH MANDIRI) melalui SMS secara resmi akan dipanggil ke BANK. Jangan percaya jika ada OKNUM yang menelepon untuk pencairan . Segala bentuk pencairan dan verifikasi hanya dilakukan secara fisik (bertemu langsung di Bank)
*YA MENGERTI
2. PENDAFTARAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT
Yth : Bapak / Ibu Pelaku Usaha Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia
Bersama dengan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu untuk melakukan pendataan usaha mikro produktif Republik Indonesia yang terdampak Covid-19 untuk mendapatkan bantuan modal kerja dari Pemerintah Pusat .
Baca Juga: Terima Aspirasi Terkait UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Presiden KSPI Sudah Beri 13 Usul Perbaikan
PERSYARATAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT :
● Modal Usaha tidak lebih 100 juta
● Tidak pernah ambil kredit KUR dan UMI
● SaldoTabungan Tidak Lebih dari Rp. 20.000.000
● Usaha sudah Lebih 1 Tahun
● Sampai saat ini tetap menjalankan usahanya.
● Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
● Memiliki Nomor WhatsApp
Demikian disampaikan, atas perhatiannya, di ucapkan terima kasih.
Jakarta, 10 september 2020
Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil DanMenengah Republik Indonesia
ttd
TETEN MASDUKI
089602332763
Baca Juga: Komentari Kinerja Setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, Gibran Rakabuming Raka: PR Bapak Masih Banyak
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Koperasi dan UKM, diketahui bahwa formulir bantuan bantuan BANPRES (Bantuan Presiden) Produktif Usaha Mikro dan Bantuan Modal Kerja darurat, yang mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UMKM, adalah hoaks.
Adapun pihak resmi yang berhak mengusulkan bantuan BANPRES (Bantuan Presiden) Produktif Usaha Mikro adalah Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk sebagai koperasi dan perbankan, bukan pemerintahan pusat.
Kemenkopukm mengimbau masyarakat untuk berhati-hati memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hal tersebut, formulir online yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan UKM masuk dalam kategori konten palsu.***