Cek Fakta: Benarkah di Suriah, Pria Akan Dihukum Mati Jika Beragama Kristen?

23 Oktober 2020, 13:22 WIB
Tangkapan layar seorang pria yang akan dihukum mati dengan cara digantung. /Facebook Chauhan Sahab

PR BEKASI - Baru-baru ini beredar kabar di media sosial yang mengejutkan masyarakat Indonesia, karena disebutkan bahwa di Suriah pria akan dihukum mati jika beragama kristen.

Informasi ini disebarkan oleh salah satu pemilik akun Facebook Chauhan Sahab pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Turn Back Hoax, klaim bahwa di Suriah pria akan dihukum mati jika beragama kristen adalah klaim yang salah atau hoaks.

Mari kita simak penjelasannya mengapa klaim tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Perkuat Kelompok Rentan dan Disabilitas, Kemensos Luncurkan Proyek I AM SAFE 

Terlihat dalam akun FB Chauhan Sahab, beliau mengunggah foto seorang lelaki yang hendak dihukum mati dengan digantung, dengan narasi:

He was sentenced to death in Syria because of his faith in Christ. Reports say he was smiling as on his way to be hung because of his extreme faith in God.”

Terjemahan:

Dia dihukum mati di Syria karena kepercayaan dia terhadap Kristus. Laporan mengatakan bahwa dia tersenyum sebelum digantung karena kepercayaan ekstrim-nya terhadap Tuhan.”

Baca Juga: Uskup Filipina Tolak Paus Dukung LGBT, Presiden Malah Dukung Hingga Ingin Dijadikan UU, Ada Apa? 

Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, dilansir dari portal berita news24, foto tersebut merupakan foto yang diambil pada 2 Agustus 2007 di Tehran, Iran.

Lelaki tersebut bernama Majid Kavousifar yang dihukum mati bersama dengan keponakannya, Hossein Kavousifar, karena telah membunuh seorang hakim yang terkemuka di Iran.

Klaim dan gambar serupa juga dimuat dalam portal berita BBC pada bulan Agustus 2007.

Informasi dengan topik serupa juga pernah dimuat di situs India Today dengan judul artikel “Fact check: Know about the man smiling in the face of death, literally” dan mengkategorikannya sebagai hoaks.

Dengan demikian, pernyataan yang ditulis oleh Chauhan Sahab tersebut dapat dikategorikan sebagai konteks yang salah, sebab akun tersebut telah memberikan narasi yang salah terhadap foto lelaki di Iran yang dihukum mati.

Baca Juga: Perkuat Kelompok Rentan dan Disabilitas, Kemensos Luncurkan Proyek I AM SAFE 

Terdapat informasi lain yang perlu dan wajib kalian ketahui, di Indonesia juga terdapat pelanggaran-pelanggaran hukum berat yang hukuman maksimalnya diancam dengan hukuman mati, berikut adalah beberapa pelanggarannya.

1. Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah. (KUHP pasal 104)

2. Membantu atau melindungi musuh negara Indonesia pada saat perang (KUHP pasal 123 & 124).

3. Penipuan dalam pengiriman bahan militer pada saat perang (KUHP pasal 127).

4. Membunuh kepala negara dari negara sahabat (KUHP pasal 140).

5. Pembunuhan berencana (KUHP pasal 340).

Baca Juga: Tega! Detik-detik Seorang Ibu Buang Kedua Anaknya ke Sungai karena Kesal Ketahuan Selingkuh 

6. Perampokan atau pencurian yang mengakibatkan kematian (KUHP pasal 365).

7. Pembajakan yang menyebabkan kematian (KUHP pasal 444).

8. Menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan Angkatan Perang. (KUHP).

9. Pemerasan dengan kekerasan yang menyebabkan kematian (KUHP).

10. Kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api dan / atau bahan peledak lainnya (UU Darurat No. 12/1951).

11. Tindak pidana dalam penerbangan udara atau terhadap infrastruktur penerbangan (UU No. 4/1976).

12. Penyalahgunaan dengan memproduksi, menggunakan, mengedarkan, mengimpor, dan kepemilikan obat psikotropika golongan I secara terorganisasi (UU No. 5/1997 tentang Psikotropika).

Baca Juga: Muncul Jerawat Akibat Penggunaan Masker Terus-menerus, Simak Cara untuk Mengantisipasinya 

13. Penyalahgunaan dengan memproduksi, mengimpor, mengekspor, dan menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika golongan I (UU No. No. 22/1997 tentang Narkotika).

14. Korupsi dalam "keadaan tertentu," termasuk korupsi yang dilakukan berulang-ulang dan korupsi yang dilakukan selama masa darurat / bencana nasional (UU No. 31/1999 tentang Korupsi).

15. Pelanggaran berat hak asasi manusia, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM).

16. Aksi terorisme (UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme).***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler