PR BEKASI – Beredar kabar terkait link formulir online pengajuan BANPRES (Bantuan Presiden) dari pemerintahan pusat bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Link formulir tersebut meminta data pribadi lengkap sebagai syarat-syaratnya untuk mendapatkan BANPRES.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Rabu, 21 Oktober 2020, bahwa formulir online yang meminta data pribadi lengkap untuk mendapatkan BANPRES dari pemerintahan pusat bagi Usaha Kecil dan Menengah oleh Kementerian Koperasi dan UKM adalah salah atau hoaks.
Baca Juga: Arief Muhammad Akhirnya Deklarasikan Diri Soal Baliho 'Siap Jadi Nomor 1', Banyak Pendukung Kecewa
Berikut narasi yang tercantum dalam formulir tersebut:
1. form Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) – Tahap III
Data yang diisikan wajib diisi dengan benar, tidak diperkenankan data fiktif. Segala kecurangan pengisian data akan berakibat pada pengisi formulir. Formulir akan ditutup secara otomatis tanggal 10 November 2020.
FORM BERLAKU NASIONAL dapat diisi oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia
*Required
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Turn Back Hoax