● Usaha sudah Lebih 1 Tahun
● Sampai saat ini tetap menjalankan usahanya.
● Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
● Memiliki Nomor WhatsApp
Demikian disampaikan, atas perhatiannya, di ucapkan terima kasih.
Jakarta, 10 september 2020
Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil DanMenengah Republik Indonesia
ttd
TETEN MASDUKI
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Turn Back Hoax