PR BEKASI – Beredar surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada empat penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ferdhian Irvandiaz, Marina Febriana, dan Dadi Mulyady.
Surat perintah penyidikan tersebut ditujukan untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test melalui PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Jumat, 11 Desember 2020, bahwa surat penyidikan KPK terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test terhadap Menteri BUMN Erick Thohir adalah informasi bohong atau hoak.
Baca Juga: Merasa Jadi Korban dan Sebut Dirinya Bukan Pelaku, Djoko Tjandra: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Berdasarkan hasil penelusuran, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks.
KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.
“Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” kata Filri Bahuri.
Baca Juga: Komitmen Kurangi Banjir di Bandung Selatan, Pemerintah Bangun Satu Lagi Kolam Retensi
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga mengonfirmasi bahwa sprindik terhadap Erick Thohir merupakan hoaks.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO