PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa pemerintah resmi membubarkan enam ormas melalui Perppu tentang Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Adapun enam orang yang disebutkan itu adalah Hizbut Tahrir INDonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
Narasi tersebut beredar di sebuah grup media sosial Facebook bernama Seruput Kopi Bareng Jokowi pada 11 Desember 2020.
Baca Juga: Lestarikan Tanaman Langka, Warga PPU Kaltim Budidayakan Kantong Semar
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Selasa, 15 Desember 2020, klaim bahwa pemerintah resmi membubarkan enam ormas melalui Perppu tentang Ormas yang telah disahkan menjadi Undang-Undang adalah klaim yang keliru atau hoaks.
Adapun narasi yang beredar di grup tersebut sebagai berikut:
Ini baru berita top!!! :point_down:
Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Lucky Perdana Akui Sudah Punya Istri Baru dan Ungkap Sosok Veronica Sesungguhnya
https://m.antaranews.com/berita/639762/presiden-jokowi-sudah-tanda-tangani-perppu-pembubaran-ormaspemerintah-bubarkan-enam-ormas-radikal-lewat-perppu