Cek Fakta: Jika Tolak Vaksinasi, Pemerintah Dikabarkan akan Blokir Ponsel, Rekening, dan ATM Anda

- 15 Januari 2021, 13:59 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kiri) ketika divaksinasi oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kiri) ketika divaksinasi oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka. /ANTARA/HO/Setpres-Agus Suparto/wpa/hp

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa pemerintah akan memblokir ponsel, rekening, dan ATM masyarakat jika menolak vaksinasi Covid-19.

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo, Jumat, 15 Januari 2021, narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memblokir ponsel, rekening, dan ATM anda jika menolak divaksinasi Covid-19 adalah narasi yang keliru atau hoaks.

Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook dan dibagikan oleh pemilik akun Facebook Ugi Ncang pada 12 Januari 2021 dengan narasi sebagai berikut:

Baca Juga: Ungkap Masalah di Polri, Ini Harapan Novel Baswedan Terhadap Calon Kapolri Baru Listyo Sigit 

"Njiiir... Maksa beud...cuk ????‍? Pake acara ngancam lagi...????"

Narasi tersebut juga disertai dengan foto yang didalamnya terdapat sebuah pernyataan dari dr Benny Handoyo Raharjo seperti berikut:

"Sebenarnya tidak ada lagi yang bisa menghindari kewajiban divaksinasi karena adanya KTP sistem online. Tidak divaksin berarti bisa kehilangan segalanya, antara lain seperti:
Nomor hpnya diblokir ATM dan rekeningnya diblokir Tidak bisa berpergian yang membutuhkan bepergian pakai kereta dll
Tidak bisa memasuki area yang memerlukan KTP SIM-nya diblokir"

Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait sanksi pemblokiran tersebut.

Baca Juga: Ruang Isolasi Sentuh 85 Persen, Dinkes DKI Jakarta Khawatir Faskes Akan 'Ambruk' di Februari 2021 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x