Cek Fakta: Jika Tolak Vaksinasi, Pemerintah Dikabarkan akan Blokir Ponsel, Rekening, dan ATM Anda

- 15 Januari 2021, 13:59 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kiri) ketika divaksinasi oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kiri) ketika divaksinasi oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka. /ANTARA/HO/Setpres-Agus Suparto/wpa/hp

Hingga saat ini, berita terkait sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej yang mengatakan sesuai aturan perundang-undangan, vaksinasi sifatnya wajib sehingga yang menolak terancam sanksi pidana.

Edward merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, salah satu bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usul kepala daerah.

Cakupan PSBB ini juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) a quo, antara lain meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, dan lainnya.

Pasal 9 ayat 1 UU a quo disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekaratinaan sehingga menyebabkan kedaruratan masyarakat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun, dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Terlibat Korupsi, Park Geun Hye Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Korea Selatan 

Ada kewajiban menurutnya bagi setiap warga negara untuk mematuhi berbagai peraturan Undang-undang yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan.

Meski begitu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah pusat hingga saat ini belum membahas soal kebijakan pemberian sanksi bagi warga yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Menkes Budi tak menampik bila pemerintah membuka peluang untuk menggodok aturan itu. Sanksi untuk penolakan vaksinasi itu menurutnya masih perlu melihat dinamika yang terjadi di lapangan kelak.

"Sampai sekarang diskusi ke arah situ belum pernah terjadi di pemerintah pusat. Kita akan melihat dinamikanya. Kalau saya pribadi percaya bahwa meyakinkan dengan cara persuasif itu akan jauh lebih baik untuk penerimaan masyarakat disuntik oleh vaksin," ucapnya.

Baca Juga: Agar Doa Cepat Terkabul, Lakukan Amalan Sedekah Subuh Ini yang Pernah Disyiarkan Syekh Ali Jaber

Budi Gunadi Sadikin pun tak heran bila masih ada sebagian masyarakat yang menolak vaksinasi terkait khawatir keamanan hingga aspek kehalalan vaksin. Sebab, menurutnya vaksinasi yang sudah terjadi sejak dulu di berbagai negara juga menimbulkan polemik serupa.

Walaupun belum ada aturan resmi terkait sanksi pidana jika menolak divaksinasi dari pemerintah pusat, beberapa pemerintah daerah nyatanya sudah mengeluarkan aturan wajib vaksinasi dan sanksi penolakan. Salah satunya Pemprov DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan main-main bagi siapa pun yang menolak divaksinasi Covid-19.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2020 mengatur sanksi bagi mereka yang menolak mendapat vaksin.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Sosok Ulama yang Setia, Meisya Siregar: Rela Gak Pakai HP Dua Tahun Demi Istrinya

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta."

Warga yang menolak reserve transcriptase polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat molekuler juga akan mendapat sanksi. Mereka bakal diminta membayar maksimal Rp5 juta.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x