PR BEKASI - Park Geun Hye diterpa isu miring yang menyangkakan dirinya telah terlibat dal kasus korupsi selama menjabat sebagai Presiden Korea Selatan beberapa waktu lalu.
Atas kabar tersebut akhirnya pihak berwajib Korea Selatan melakukan penyelidikan terhadap Park Geun Hye.
Pengadilan Tinggi Korea Selatan pada Kamis, 14 Januari 2021 kemarin, menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye.
Baca Juga: Agar Doa Cepat Terkabul, Lakukan Amalan Sedekah Subuh Ini yang Pernah Disyiarkan Syekh Ali Jaber
Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Jumat, 15 Januari 2021, vonis tersebut dijatuhkan atas tuduhan korupsi, yang membawa pada keruntuhan pemerintahannya.
Park adalah Presiden Korea pertama yang terpilih secara demokratis, yang kemudian dilengserkan dari jabatan.
Pada 2017 lalu, Pengadilan Konstitusi menggelar pemungutan suara anggota parlemen untuk memakzulkan Park terkait skandal, yang juga memenjarakan dua konglomerat di Korea Selatan.
Baca Juga: Harapan Ariel Noah Usai Divaksinasi Covid-19: Biar Vaksin Menghapus Jejakmu
Presiden Korea Selatan Park Geun Hye dipenjara sejak Maret dan diadili karena korupsi sejak Mei 2017.