Lawan Jepang, Pengadilan Korea Selatan Menangkan Korban Perbudakan Seksual Perang Dunia II

- 9 Januari 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi dukungan warga Korea Selatan terhadap korban perbudakan seksual Perang Dunia II.
Ilustrasi dukungan warga Korea Selatan terhadap korban perbudakan seksual Perang Dunia II. /AP News

PR BEKASI - Kasus yang terjadi pada zaman Perang Dunia II masih menjadi perhatian pemerintah Korea Selatan, terutama terkait perbudakan seksual yang terjadi pada masa itu.

Kasus tersebut dinilai telah melanggar hak azasi manusia. Sehingga, pemerintah Korea Selatan mendengarkan memperjuangkan korban perbudakan seksual masa perang di Korea Selatan.

Selanjutnya, pengadilan Korea Selatan berhasil meraih kemenangan secara resmi pertama mereka pada Jumat kemarin untuk melawan pemerintah Jepang.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan Jepang untuk memberikan ganti rugi sebesar 100 juta won atau Rp1.2 miliar masing-masing kepada 12 wanita yang diseret dari rumah mereka dan dipaksa bekerja di rumah bordil militer garis depan untuk tentara Jepang selama Perang Dunia II.

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dilaporkan ke Bareskrim karena Like Konten Dewasa

"Bukti, materi yang relevan, dan kesaksian menunjukkan bahwa para korban menderita rasa sakit mental dan fisik yang ekstrim dan tak terbayangkan akibat tindakan ilegal oleh terdakwa. Tetapi tidak ada kompensasi yang diberikan atas penderitaan mereka," kata pengadilan dalam sebuah putusan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Yonhap pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Dalam putusan pertama negara itu, pengadilan menolak klaim Jepang bahwa kasus tersebut harus dibatalkan berdasarkan kekebalan kedaulatan, sebuah doktrin hukum yang memungkinkan sebuah negara kebal dari gugatan perdata di pengadilan asing.

Sementara, pengadilan memandang aturan tersebut tidak boleh diterapkan pada kejahatan yang sistematis terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Menanggapi putusan itu, Wakil Menteri Luar Negeri, Jepang Takeo Akiba memanggil Nam Gwan-pyo, utusan utama Korea Selatan di Tokyo, dan mengajukan protes atasnya. Kemudian, ia mengatakan kepada duta besar bahwa keputusan pengadilan tidak dapat diterima serta kecewa karena pengadilan Seoul menolak konsep kekebalan kedaulatan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Yonhap News Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x