Lawan Jepang, Pengadilan Korea Selatan Menangkan Korban Perbudakan Seksual Perang Dunia II

- 9 Januari 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi dukungan warga Korea Selatan terhadap korban perbudakan seksual Perang Dunia II.
Ilustrasi dukungan warga Korea Selatan terhadap korban perbudakan seksual Perang Dunia II. /AP News

Baca Juga: Sadis! Seorang Pria Ditembak Mati karena Tak Pakai Masker saat Mengunjungi Pemakaman

Dalam konferensi pers, Katsunobu Kato, juru bicara pemerintah, mengatakan Jepang tidak akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Selanjutnya, Seoul mendesak Jepang untuk segera mengakui terkait peristiwa perbudakan seks di Asia.

Pemerintah Jepang menyatakan bahwa kasus perbudakan seksual ini telah diselesaikan secara permanen melalui perjanjian bilateral pada 2015 lalu dengan pemerintah Korea Selatan saat itu. 

Namun, para korban menilai perjanjian itu tidak memadai, dan merasa tidak ada permintaan maaf yang tulus dari Jepang serta suara mereka diabaikan dalam proses negosiasi.

Baca Juga: Tegang Saat Melawak karena Hanya Berhadapan dengan Soeharto, Miing: Tiga Kali Saya ke Dokter Jantung

Sementara itu, pengadilan memandang bahwa perjanjian tingkat negara bagian, termasuk perjanjian pascaperang 1965 antara Seoul dan Tokyo, tidak mengesampingkan hak para korban untuk mencari reparasi dari Jepang atas kesulitan mereka.

Pemerintah Seoul mengatakan mereka menghormati keputusan pengadilan dan akan berusaha memulihkan kehormatan dan martabat para korban.

Pemerintah Seoul menjelaskan kesepakatan 2015 dengan Tokyo sebagai perjanjian resmi pemerintah ke pemerintah dan menjanjikan upaya untuk melanjutkan kerja sama yang konstruktif dan berorientasi masa depan bagi kedua negara.

Sebelumnya, perkara ini bermula saat para korban mengajukan petisi untuk penyelesaian perselisihan pada Agustus 2013, di mana mereka mengklaim bahwa mereka ditipu atau dipaksa menjadi budak seksual, dan menuntut mereka diberi kompensasi masing-masing 100 juta won atas penderitaan mereka.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Yonhap News Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah