Terlibat Korupsi, Park Geun Hye Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Korea Selatan

- 15 Januari 2021, 13:07 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye.
Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye. /The Straits Times/

Park juga diketahui merupakan putri dari seorang diktator militer, yang menduduki kursi orang nomor satu di Korea Selatan pada 2013 silam.

Dikabarkan bahwa ia juga mencetak sejarah sebagai Presiden perempuan pertama di Negeri Gingseng tersebut.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Sosok Ulama yang Setia, Meisya Siregar: Rela Gak Pakai HP Dua Tahun Demi Istrinya

Namun, kekuasaannya runtuh setelah dinyatakan bersalah telah berkolusi dengan seorang kaki tangannya untuk menerima uang puluhan miliar won dari konglomerat-konglomerat besar di Korea Selatan untuk membantu keluarganya dan mendanai yayasan-yayasan miliknya.

Kasusnya sudah disidangkan pada beberapa pengadilan berbeda, termasuk pada pengadilan Juli 2020.

Namun putusan Mahkamah Agung Korea Selatan kemarin memperkuat hukuman penjara 20 tahun pada Park dan hukuman denda sebesar 18 miliar won.

Baca Juga: Pilih Mundur Jadi Istri Kedua Kiwil, Eva Belisima: Saya Kira Bunda Rohimah Masih Bisa Berbagi Cinta

Dengan putusan tersebut, maka Park tak punya lagi jalur hukum yang bisa ditempuhnya untuk membebaskannya dari hukuman.

Park yang berusia 68 tahun utu, sudah berada di penjara sejak 31 Maret 2017. Dia menyangkal telah melakukan kesalahan dan memilih untuk tidak hadir dipersidangan.

Pendukung mantan Presiden Park memperlihatkan dukungan kepadanya, terkait putusan pengadilan yang menutup pintu pengampunan bagi Park.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah