Cek Fakta: Pemerintah Dikabarkan Beri Bantuan Pulsa Rp200 Ribu Untuk 4 Kalangan Ini, Simak Faktanya

- 20 Januari 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi mengecek kuota internet.
Ilustrasi mengecek kuota internet. /digitaltrends.com

PR BEKASI - Baru-baru ini beredar narasi di media sosial yang mengklaim pemerintah akan berikan bantuan pulsa Rp200 ribu untuk dosen, guru, siswa, dan mahasiswa.

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Rabu, 20 Januari 2021, narasi yang mengklaim pemerintah akan berikan bantuan pulsa Rp200 ribu untuk dosen, guru, siswa, dan mahasiswa adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Narasi tersebut beredar melalui pesan berantai Whatsapp seperti berikut:

Baca Juga: Pelantikan Presiden Amerika, Joe Biden Akan Usung Tema Besar Persatuan

"!!Pulsa Belajar Dirumah
RESMI 200RB Pulsa Untuk Dosen, Guru, Siswa, Mahasiswa," demikian isi pesan tersebut.

Faktanya, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, bantuan pulsa Rp200 ribu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan aturan tersebut, PNS setingkat eselon tiga atau lebih rendah akan mendapat tunjangan pulsa sebesar Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Pembacaan Makalah jadi Pembuka Fit and Proper Test Calon Kapolri Listyo Sigit Hari Ini

Sementara, pejabat eselon satu dan dua atau setara akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar R 400 ribu per bulan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x