PR BEKASI - Baru-baru ini beredar narasi di media sosial yang mengklaim pemerintah akan berikan bantuan pulsa Rp200 ribu untuk dosen, guru, siswa, dan mahasiswa.
Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Rabu, 20 Januari 2021, narasi yang mengklaim pemerintah akan berikan bantuan pulsa Rp200 ribu untuk dosen, guru, siswa, dan mahasiswa adalah klaim yang keliru atau hoaks.
Narasi tersebut beredar melalui pesan berantai Whatsapp seperti berikut:
Baca Juga: Pelantikan Presiden Amerika, Joe Biden Akan Usung Tema Besar Persatuan
"!!Pulsa Belajar Dirumah
RESMI 200RB Pulsa Untuk Dosen, Guru, Siswa, Mahasiswa," demikian isi pesan tersebut.
Faktanya, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, bantuan pulsa Rp200 ribu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan aturan tersebut, PNS setingkat eselon tiga atau lebih rendah akan mendapat tunjangan pulsa sebesar Rp200 ribu per bulan.
Baca Juga: Pembacaan Makalah jadi Pembuka Fit and Proper Test Calon Kapolri Listyo Sigit Hari Ini
Sementara, pejabat eselon satu dan dua atau setara akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar R 400 ribu per bulan.