Dalam aturan itu disebutkan pula, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp150 ribu per bulan.
Sementara itu, menurut laman resmi Itjen Kemendikbud (https://itjen.kemdikbud.go.id/), bantuan yang didapatkan siswa, mahasiswa, guru dan dosen berupa kuota internet gratis.
Baca Juga: Beredar Video Viral Gajah Memijat Seorang Wanita Dikecam, Ternyata Ini Alasannya
Bantuan itu disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan rincian
a. Siswa 35 Gb per bulan;
b. Guru 42 Gb per bulan;
c. Mahasiswa 50 Gb per bulan;
d. Dosen 50 Gb per bulan.
Pihak sekolah dan perguruan tinggi akan mengumpulkan data nomor ponsel yang nantinya akan dimasukkan kedalam aplikasi Dapodik. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan mulai dari satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Resmi! Mario Mandzukic Akan Jadi Tandem Ibrahimovic di Lini Depan AC Milan
Data di Dapodik ini bakal dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan pemerintah atau Kemendikbud seperti untuk BOS, bansos, tunjangan, ujian nasional, dan lain-lain.
Cara Daftar Nomor Ponsel di Dapodik Kemendikbud Berikut ini tata cara menginput data nomor ponsel untuk anak didik tingkat PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah :
1. Ketika mencantumkan nomor telepon seluler (ponsel), kepala sekolah juga turut mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik. Setelahnya, kepala sekolah pun harus mengisi akta pakta integritas.