[Hoaks atau Fakta] Benarkah Habib Rizieq Dipastikan Dipenjara Seumur Hidup?

- 24 Maret 2021, 21:31 WIB
Tangkapan layar hoaks yang menyebut Habib RIzieq dipenjara seumur hidup.
Tangkapan layar hoaks yang menyebut Habib RIzieq dipenjara seumur hidup. /YouTube NawacitaPost TV

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan berada dibalik jeruji besi seumur hidup.

Namun, benarkah Habib Rizieq dipenjara seumur hidup?

Faktanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 24 Maret 2021, narasi yang mengeklaim Habib Rizieq dipenjara seumur hidup adalah hoaks.

Narasi tersebut beredar melalui sebuah unggahan video di kanal YouTube NawacitaPost TV pada 22 Maret 2021 dengan judul sebagai berikut:

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Akan Digelar Offline, Munarman: Semata-mata karena Pertolongan Allah 

"Full Pembacaan Dakwaan. Riziq Shihab Masuk Penjara Jadi Sengsara"

Sementara narasi yang disematkan pada sampul video tersebut adalah seperti berikut:

"Rizieq Shihab Dikurung Seumur Hidup"

Faktanya, Habib Rizieq diketahui masih menjalani proses persidangan hingga saat ini.

Mantan pemimpin FPI tersebut akan kembali menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021.

Habib Rizieq akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Baca Juga: HRS Diusulkan JadI Duta Vaksin Coid-19 untuk Redam Isu AstraZeneca Mengandung Babi, Wiku Adisasmito Buka Suara 

Pada sidang selanjutnya akan dibahas soal dua perkara, yakni kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian, kerumunan dan pelanggaran prokes di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam persidangan sebelumnya, Habib Rizieq mengatakan bahwa ledakan jumlah massa di Bandara Soekarno-Hatta saat dirinya baru tiba di Indonesia adalah akibat dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.

Namun, ia heran Mahfud MD tidak dituntut sebagai penghasut kerumunan seperti dirinya.

Hal itu dikatakan Habib Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus kerumunan Maulid Nabi SAW. Eksepsi tersebut dibuat oleh dirinya sendiri.

Adapun, FPI merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: PDIP Luncurkan Buku 'Merawat Pertiwi', Hasto Kristiyanto: Bu Mega Ajarkan Kami, Politik Itu Merawat Kehidupan  

Habib Rizieq menuturkan, pada 10 November 2020 dirinya dan keluarga tiba di Bandara Soetta. Di pintu pesawat, paspor dan surat bebas Covid-19 dari otoritas Arab Saudi miliknya diambil oleh salah seorang petugas bandara untuk diurus Keimigrasian.

Namun, Habib Rizieq mengakui tak bisa mengikuti petugas tersebut karena dari pintu pesawat sudah penuh dengan massa penjemput dan di dalam gedung bandara telah dipadati ribuan massa.

Sementara, di luar gedung bandara sudah menunggu jutaan massa penjemput.

"Akibatnya, kami tidak bisa lagi bertemu dengan para petugas bandara sehingga kami tidak pernah mendapat penjelasan tentang pandemi dari pihak bandara baik secara lisan maupun tulisan. Baru setelah sepekan, sekitar 16 November 2020, pasca-peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang digelar 14 November 2020, paspor kami beserta surat dari pihak bandara terkait pandemi diantar ke rumah kami," kata Habib Rizieq dikutip dalam lembar eksepsinya.

Baca Juga: Seringkali Ditawari Utang, Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat: OJK Selalu Bilang Hati-hati dengan Fintech 

Setelah menerima surat dari pihak bandara, barulah ia mengetahui tentang keharusan isolasi selama 14 hari bagi yang baru datang dari luar negeri.

Karena itulah, terhitung sejak 17 November 2020, ia pun melakukan isolasi mandiri di bawah bimbingan dan pengawasan tim medis dari Mer-C.

Bahkan karena mengalami kelelahan yang begitu berat, dirinya pada pekan berikutnya meminta perawatan khusus di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional, sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," ucap Habib Rizieq.

Menurutnya, kerumunan di bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan.

Baca Juga: Ribut Masalah Keluarga, Suami Tega Tusuk Istri di Rumah Majikan di Jatiasih Bekasi 

Dari segi jumlah, massa dalam kerumunan bandara mencapai jutaan orang, sedangkan jumlah massa di kerumunan Petamburan hanya beberapa ribu saja.

Dari segi protokol kesehatan, kerumunan di bandara sama sekali tidak mengikuti aturan tersebut, sedangkan kerumunan di Petamburan mengikuti prokes walau tanpa disengaja ada pelanggaran.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ucapnya.

"Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara justru Kepolisian dan Kejaksaan sangat heroik memprosesnya sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," tutup Habib Rizieq.

Klaim bahwa Rizieq dikurung seumur hidup, tidak berdasar. Faktanya, Rizieq masih menjalani proses persidangan.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x