Cek Fakta: Covid-19 Cetak Rekor Baru, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Dikabarkan Akan Didenda Rp250 Ribu

- 27 Juni 2021, 18:59 WIB
Beredar kabar masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda sebanyak Rp250 ribu, benarkah? cek faktanya.
Beredar kabar masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda sebanyak Rp250 ribu, benarkah? cek faktanya. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

 

PR BEKASI - Setelah Indonesia mencetak rekor baru kasus harian Covid-19, yaitu sebanyak 21.342 kasus. Beredar kabar bahwa masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker akan didenda sebesar Rp250 ribu.

Kabar ini disebarkan melalui sebuah foto surat pengumuman yang menyebutkan bahwa kepolisian daerah akan melakukan razia masker serentak di seluruh Indonesia.

Lalu, bagi siapa saja yang kedapatan tidak memakai masker saat razia tersebut, akan dikenakan denda sebanyak Rp250 ribu.

Berikut adalah isi lengkap dari surat pengumuman itu:

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Makan Durian Setelah Divaksin Covid-19 Sebabkan Kematian, Ini Faktanya

“DARI DITLANTAS POLDA METRO BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH WILAYAH INDONESIA, BAIK YANG DI KANTOR, TOKO, BENGKEL MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WARTEG SEMUA.

AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL.

DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI TINDAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000.- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA."

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x