Lantas benarkah masyarakat yang tak memakai masker akan didenda sebesar Rp250 ribu?
Baca Juga: Cek Fakta: Tidak Perlu Pakai Masker, Air Wudhu Dikabarkan Bisa Hilangkan Covid-19
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, faktanya, kabar yang menyebutkan masyarakat akan didenda jika tidak menggunakan masker adalah hoaks alias keliru.
Pada akhir 2020, kabar terkait razia masker pernah menjadi pesan berantai yang viral, kemudian kembali muncul pada Januari 2021.
Pesan tersebut telah muncul berulang sebanyak lima kali sejak Juni 2020. Beberapa pesan yang telah dimodifikasi juga sudah muncul sebanyak lima kali.
Polda Metro Jaya pun telah menyatakan bahwa pesan tersebut adalah hoaks.
Baca Juga: Cek Fakta: Dengan Berwudhu, Virus Covid-19 Dapat Hilang dengan Sendirinya, Benarkah?