Cek Fakta: Covid-19 Cetak Rekor Baru, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Dikabarkan Akan Didenda Rp250 Ribu

- 27 Juni 2021, 18:59 WIB
Beredar kabar masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda sebanyak Rp250 ribu, benarkah? cek faktanya.
Beredar kabar masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda sebanyak Rp250 ribu, benarkah? cek faktanya. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

 

Tangkapan layar surat pengumuman yang beredar di media sosial.
Tangkapan layar surat pengumuman yang beredar di media sosial.

 

Lantas benarkah masyarakat yang tak memakai masker akan didenda sebesar Rp250 ribu?

Baca Juga: Cek Fakta: Tidak Perlu Pakai Masker, Air Wudhu Dikabarkan Bisa Hilangkan Covid-19

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, faktanya, kabar yang menyebutkan masyarakat akan didenda jika tidak menggunakan masker adalah hoaks alias keliru.

Pada akhir 2020, kabar terkait razia masker pernah menjadi pesan berantai yang viral, kemudian kembali muncul pada Januari 2021.

Pesan tersebut telah muncul berulang sebanyak lima kali sejak Juni 2020. Beberapa pesan yang telah dimodifikasi juga sudah muncul sebanyak lima kali.

Polda Metro Jaya pun telah menyatakan bahwa pesan tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Cek Fakta: Dengan Berwudhu, Virus Covid-19 Dapat Hilang dengan Sendirinya, Benarkah?

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah