Cek Fakta: Iis Dahlia Dikabarkan Ditangkap Polisi dan Terancam Penjara 6 Tahun, Simak Faktanya

- 9 Agustus 2021, 20:43 WIB
Hoaks penyanyi dangdut Iis Dahlia ditangkap polisi, cek fakta berikut.
Hoaks penyanyi dangdut Iis Dahlia ditangkap polisi, cek fakta berikut. /Facebook/Rony Rofi

 

PR BEKASI – Beredar kabar di media sosial yang mengeklaim bahwa penyanyi dangdut Iis Dahlia ditangkap polisi.

Kabar yang beredar itu menyebutkan bahwa Iis Dahlia ditangkap karena menjual surat antigen PCR palsu.

Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook yang dibagiukan akun bernama Rony Rofi.

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Senin, 9 Agustus 2021, klaim bahwa Iis Dahlia ditangkap karena menjual surat antigen PCR palsu adalah klaim palsu atau hoaks.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah PON Papua 2021 Berikan Lowongan Kerja Crew Runner dengan Gaji UMR Jakarta? Cek Faktanya

Akun Rony Rofi membagikan sebuah artikel daring yang berjudul “Iis Dahlia ditangkap Usai Jual Surat Swab Antigen Serta PCR Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara”.

Hoaks yang mencatut nama Iis Dahlia ini beredar beberapa waktu lalu, tepatnya pada Rabu, 28 Juli 2021.

Hoaks penyanyi dangdut Iis Dahlia ditangkap polisi.
Hoaks penyanyi dangdut Iis Dahlia ditangkap polisi. Instagram/@jabarsaberhoaks

Faktanya, kabar penangkapan itu dibantah langsung oleh Iis Dahlia.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x