Faktanya kabar tersebut dibantah oleh Komandan Batalyon (Danyon) Brimob C Pelopor Polda Aceh, Kompol Hari Purnomo.
Hari menegaskan bahwa kebijakan terkait Sertifikat Vaksin yang dijadikan sebagai syarat untuk mengisi BBM di SPBU adalah hoax.
Selain itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menyatakan bahwa surat yang beredar tersebut hanya bersifat usulan dari hasil rapat Forkopimcam dan kepala desa se-Trumon Raya.
Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Naik Mulai Hari Ini
Oleh karena itu, kata Kombes Winardy Polda Aceh tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan kebijakan terkait hal tersebut.
Lanjutnya, penentuan kebijakan terkait sertifikat vaksin yang dijadikan sebagai syarat untuk membeli BBM di SPBU hanya dapat diputuskan oleh Bupati Aceh Selatan, bukanlah berdasarkan keputusan Polda.
Dengan demikian klaim bahwa membeli BBM di SPBU harus menunjukan sertifikat vaksin adalah hoaks dan termasuk kategori konten yang salah.***