Harga BBM Non Subsidi Naik Mulai Hari Ini

- 1 April 2021, 20:45 WIB
Sejumlah pengendara motor mengantre untuk mengisi BBM di SPBU.
Sejumlah pengendara motor mengantre untuk mengisi BBM di SPBU. /ANTARA FOTO

PR BEKASI - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi naik sebesar Rp200 per liter di wilayah Sumatra Utara.

Kebijakan PT Pertamina (Persero) yang mulai berlaku hari ini, Kamis, 1 April 2021, ditetapkan dengan mengikuti perubahan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan (PBBKB).

Hal tersebut disampaikan Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman di Medan, Sumatra Utara.

"Kenaikan harga BBM non subsidi mengikuti perubahan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah provinsi," katanya, sebagaiamana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Jangan Biarkan Tulangmu Kekurangan Nutrisi, 5 Makanan Ini Ternyata Bagi Kesehatan Tulang

Baca Juga: Cilegon United FC Resmi Berubah Nama, Raffi Ahmad: Ini Passion, Bukan Hanya untuk Gaya-gayaan

Baca Juga: Kelompok yang Diikuti Zakiah Haramkan Sistem Demokrasi, Pakar: Dianggap Kafir dan Boleh Diperangi

Untuk diketahui, tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi naik dari 5 persen menjadi 7.5 persen.

Sehingga, Pertamina ikut menyesuaikan tarif BBM non subsidi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x