PR BEKASI - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi naik sebesar Rp200 per liter di wilayah Sumatra Utara.
Kebijakan PT Pertamina (Persero) yang mulai berlaku hari ini, Kamis, 1 April 2021, ditetapkan dengan mengikuti perubahan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan (PBBKB).
Hal tersebut disampaikan Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman di Medan, Sumatra Utara.
"Kenaikan harga BBM non subsidi mengikuti perubahan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah provinsi," katanya, sebagaiamana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Jangan Biarkan Tulangmu Kekurangan Nutrisi, 5 Makanan Ini Ternyata Bagi Kesehatan Tulang
Baca Juga: Cilegon United FC Resmi Berubah Nama, Raffi Ahmad: Ini Passion, Bukan Hanya untuk Gaya-gayaan
Baca Juga: Kelompok yang Diikuti Zakiah Haramkan Sistem Demokrasi, Pakar: Dianggap Kafir dan Boleh Diperangi
Untuk diketahui, tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi naik dari 5 persen menjadi 7.5 persen.
Sehingga, Pertamina ikut menyesuaikan tarif BBM non subsidi.