Uang tersebut dikenal atau disebut dengan nama yang rupiah khusus (URK).
Dengan demikian, klaim bahwa Bank Indonesia (BI) rilis pecahan uang koin 100 ribu pada tahun 2021 hoaks dan termasuk kategori konten buatan fabricated content.
Fabricated content adalah konten baru yang dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan.
Masyarakat pun diharapkan lebih berhati-hati dalam menyerap informasi di media sosial.
Sebaiknya melakukan pengecekan sebelum membagikannya ke media sosial atau kerabat.***