Dalam unggahan tersebut juga kreator tampak dikaitkan dengan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Selain itu, dalam penelusurannya, tidak ditemukan satu pun informasi resmi yang sesuai dengan judul dalam video yang diunggah pemilik YouTube tersebut.
Tak hanya itu, selain tidak didukung oleh informasi dan pernyataan yang valid dari pemerintah, maupun berita di media arus utama, judul dalam video itu juga membuat narasi yang keliru.
Selain itu, menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, kepala aerah definitif yang habis masa kepemimpinannya pada 2022 atau 2023, akan digantikan oleh penjabat kepala daerah (Pj) hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Bukan pelaksana tugas (Plt) seperti yang disebutkan dalam narasi yang ada dalam video YouTube itu.Baca Juga: Ahok Disebut Pernah Dikasih Kotoran Manusia Seperti M Kece, Ahmad Dhani: Kan Sebenarnya Sama
Aturan tersebut, menurut Komisioner KPU suadah termuat dalam Undang-udnang No. 10 Tahun 2016.
Kekeliruan lainnya adalah, dalam video tersebut tidak ada cuplikan yang menunjukkan bahwa Ahok ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Video dalam YouTuber itu justru berisi wawancara Presiden Jokowi terkait kandidat jabatan kepala otoritas ibukota negara baru di Kalimantan, dan Ahok menjadi salah satu kandidatnya.