Cek Fakta: Setya Novanto Dibebaskan Meski Baru Ditahan 2 Tahun, Simak Faktanya

- 15 April 2020, 11:59 WIB
TERPIDANA korupsi yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto.*/DOK PR
TERPIDANA korupsi yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto.*/DOK PR /

Baca Juga: Cek Fakta: Suplemen Imboos Disebut Bisa Memperparah Gejala Corona 

Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah hanya akan membebaskan narapidana yang terjerat pidana umum dan tidak akan mengabulkan usulan revisi PP Nomor 9 Tahun 2012.

PP Nomor 9 Tahun 2012 tersebut memuat aturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan yang disebut sebagai PP mengenai pengetatan hukuman bagi koruptor.

Selain itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah hinggak kini tetap berpegang teguh dengan tidak memberikan remisi bagi para narapidana koruptor.

Mahfud menjelaskan 30.000 narapidana yang kini telah dibebaskan merupakan narapidana yang terjerat tindak pidana umum.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah