Dikabarkan Kadus Babak Belur Akibat Pembagian Sembako Virus Corona Tak Tepat Sasaran, Simak Faktanya

- 27 Mei 2020, 09:31 WIB
ILUSTRASI kekerasan.*
ILUSTRASI kekerasan.* /ELLA_87/PIXABAY /

Media Nasional itu pun mengunggah beberapa foto surat polisi dari Polda Kalimantan Tengah Resor Katingan, yang mana isinya adalah pemberitahuan tentang perkembangan hasil penyelidikan kasus tindak pidana penganiyaan terhadap Dikaton alias Katon bin Yuna Tahan.

Baca Juga: Karena Gelombang Kedua Covid-19 Dikabarkan Jepang dan Tiongkok Lakukan Lockdown Lagi, Simak Faktanya

Dikaton dikabarkan seorang guru yang tinggal di Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Surat yang diunggah itu menyebutkan bahwa perkara penganiayaan dengan tersangka Miming bin Adihung telah ditindaklanjuti. Bahkan, berkas perkaranya telah masuk ke Kejaksaan Negeri Katingan.

Untuk itu, penyelidikan oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut dinyatakan telah selesai.

Baca Juga: Demi Ketahui Gejala Virus Corona, Perusahaan di AS Targetkan Pembuatan Patch Pemantauan Suhu Tubuh

Surat tersebut ditandatangani Kasatreskrim AKP Edia Sutaata tertanggal 4 Februari 2019. Artinya, kasus penganiayaan terhadap pria dalam foto itu terjadi jauh sebelum masa pandemi dan pembagian bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x