Masuk Wilayah DKI dengan Transportasi Udara Wajib Punya SIKM dan Hasil PCR Mandiri, Simak Faktanya

- 29 Mei 2020, 12:00 WIB
PESAWAT komersial tengah berada di Bandara Kertajati beberapa waktu lalu. *
PESAWAT komersial tengah berada di Bandara Kertajati beberapa waktu lalu. * /TATI PURNAWATI/KC/

Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero), Muhammad Awaluddin, memastikan menerapkan mekanisme tersendiri untuk memastikan kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Jabodetabek harus memiliki kelengkapan dokumen termasuk SIKM.

Baca Juga: Tersiar Kabar TKA Tiongkok Ditangkap Saat Menyelinap Masuk Indonesia Lewat Bandara, Simak Faktanya

"Mekanisme sudah mulai bekerja sejak kedatangan penumpang dari pagi tadi dari Semarang sudah kita berlakukan dan sampai malam ini sekitar jam 21.00 WIB untuk 22 penerbangan," kata Awaluddin kepada media Selasa, 26 Mei 2020.

Informasi tentang hasil rapat para Menteri dan Menko bahwa mulai Selasa, 26 Mei 2020 orang yang memasuki wilayah DKI Jakarta dengan moda udara wajib memiliki SIKM dan hasil test swab PCR mandiri (rapid test tidak berlaku), adalah benar.

Faktanya, informasi tersebut sesuai dengan hasil rapat para Menteri dan Menko pada Senin, 25 Mei 2020, pukul 13.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x