Masuk Wilayah DKI dengan Transportasi Udara Wajib Punya SIKM dan Hasil PCR Mandiri, Simak Faktanya

- 29 Mei 2020, 12:00 WIB
PESAWAT komersial tengah berada di Bandara Kertajati beberapa waktu lalu. *
PESAWAT komersial tengah berada di Bandara Kertajati beberapa waktu lalu. * /TATI PURNAWATI/KC/

PIKIRAN RAKYAT - Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan hasil rapat para Menteri dan Menko bahwa mulai Selasa, 26 Mei 2020 orang yang memasuki wilayah DKI Jakarta dengan moda transportasi udara wajib memiliki SIKM dan hasil test swab PCR mandiri (rapid test tidak berlaku).

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Jakarta Lawan Hoaks Jumat, 28 Mei 2020, berdasarkan hasil penelusuran, informasi dalam pesan berantai tersebut sesuai dengan hasil rapat para Menteri dan Menko pada Senin, 25 Mei 2020, pukul 13.00 WIB.

Rapat tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 313 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 serta hasil dari zoom meeting Dirjen Hubungan Udara.

Baca Juga: Italia Dikabarkan Sudah Temukan Obat Virus Corona, Simak Faktanya

Setiap orang atau pendatang yang memasuki wilayah DKI Jakarta dengan moda transportasi udara wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil tes swab PCR mandiri, sedangkan hasil rapid test tidak berlaku.

Hal ini berlaku bagi penumpang pesawat reguler maupun charter. Baik tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) maupun Halim Perdanakusuma (HLP). Tidak berlaku bagi penumpang transit.

Pihak Airlines tidak memberangkatkan penumpang tanpa kedua syarat tersebut. Apabila tetap diberangkatkan, penumpang di Jakarta akan dikarantina di hotel yang telah ditetapkan untuk dilakukan swab PCR dan menunggu hasilnya atas biaya pribadi atau mandiri.

Baca Juga: Dukung Penerapan New Normal, PT KCI Keluarkan Aturan Baru Bagi Pengguna KRL

Hal tersebut diharapkan diinformasikan pada penumpang. Kemudian, Airlines segera menghubungi para penumpang tujuan Jakarta agar tidak datang ke bandara apabila tidak memiliki 2 syarat tersebut di samping syarat lainnya.

Pengelola bandara diharapkan dapat mengantisipasi penumpukan penumpang di bandara yang tidak dapat berangkat.

Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero), Muhammad Awaluddin, memastikan menerapkan mekanisme tersendiri untuk memastikan kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Jabodetabek harus memiliki kelengkapan dokumen termasuk SIKM.

Baca Juga: Tersiar Kabar TKA Tiongkok Ditangkap Saat Menyelinap Masuk Indonesia Lewat Bandara, Simak Faktanya

"Mekanisme sudah mulai bekerja sejak kedatangan penumpang dari pagi tadi dari Semarang sudah kita berlakukan dan sampai malam ini sekitar jam 21.00 WIB untuk 22 penerbangan," kata Awaluddin kepada media Selasa, 26 Mei 2020.

Informasi tentang hasil rapat para Menteri dan Menko bahwa mulai Selasa, 26 Mei 2020 orang yang memasuki wilayah DKI Jakarta dengan moda udara wajib memiliki SIKM dan hasil test swab PCR mandiri (rapid test tidak berlaku), adalah benar.

Faktanya, informasi tersebut sesuai dengan hasil rapat para Menteri dan Menko pada Senin, 25 Mei 2020, pukul 13.00 WIB.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x