Militer Tiongkok Dikabarkan Ditangkap di Karawang Usai Menyamar Jadi Pekerja LRT, Simak Faktanya

- 2 Juni 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing Tiongkok. /PIKIRAN RAKYAT
Ilustrasi tenaga kerja asing Tiongkok. /PIKIRAN RAKYAT /

PR BEKASI - Beredar sebuah foto yang diklaim sebagai foto penangkapan oknum Militer Tiongkok yang menyamar sebagai pekerja proyek LRT di Karawang, Jawa Barat.

Foto klaim tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Jarjit Khan pada Minggu, 31 Mei 2020.

Setelah melakukan penelurusan lebih lanjut mengenai unggahan gambar dan tulisan dari akun Facebook Jarjit Khan adalah salah atau keliru.

Baca Juga: Peneliti Temukan Gunung Api Terbesar di Dunia, Bersembunyi di Dasar Laut Samudra Pasifik 

Berikut narasi yang beredar yang diunggah akun Facebook Jarjit Khan.

"Penyamaran kalian terbongkar sudah. Mereka ini aslinya militer dari Tiongkok masuk ke Indonesia menyamar jadi pekerja proyek hasil tangkapan semalam di Karawang, pekerja LRT, ternyata TENTARA MERAH PKC. VIRALKAN," tulisnya dalam unggahan tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Selasa 2 Juni 2020, memberikan fakta sebenarnya pada unggahan klaim tersebut.

Foto yang diklaim penangkapan oknum Militer Tiongkok ditemukan pada salah situs portal berita nasional dengan judul berita "Dokumen Lengkap, 6 WNA Tiongkok yang Dijaring di Karawang Dibebaskan", yang dipublikasikan pada 18 September 2018.

Baca Juga: Sisakan 39 Pasien Covid-19, Bekasi Tengah Bersiap Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru 

Diketahui foto tersebut merupakan foto 6 WNA Tiongkok yang diamankan oleh aparat keamanan di salah satu hotel di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Enam WNA Tiongkok itu sempat mendapatkan teguran oleh sejumlah warga. Akan tetapi, karena tidak bisa berbahasa Indonesia, warga mendatangi hotel tempat WNA Tiongkok tersebut menginap.

Kemudian Unit Intelkam Polres dan Babinsa membawa keenam WNA Tiongkok itu ke Kantor Imigrasi Karawang.

Setelah dipastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian, 6 WNA Tiongkok tersebut dilepaskan oleh pihak keamanan.

Baca Juga: Hasil Autopsi Sebut Kematian George Floyd Bukan karena Sesak Napas 

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya juga membantah isu yang mengaitkan keenam WNA Tiongkok itu dengan organisasi atau paham komunis.

"Apa pun yang diramaikan di medsos tidak benar. Faktanya tidak seperti itu (menyebar paham komunis). Saya kira terlalu jauh, itu cuma asumsi saja," kata AKBP Slamet Waloya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Yopie Asmara pun menegaskan tidak ditemukan unsur melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dilakukan oleh enam WNA Tiongkok tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x